Dengan dibukanya keran ekspor benih lobster atau benur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, menimbulkan banyak pro dan kontra salah satunya dari Menteri terdahulu yakni Ibu Susi Pudjiastuti. Dalam akun twitter @susipudjiastuti, beliau mengatakan lobster yang notabene bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah hanya karena ketamakan manusia untuk menuai bibitnya "1 bacpack bibit losbter minimal 8 ribu ekor, jika kita rupiahkan itu senilai dengan 2 harley atau 60 brompton".
Larangan ekspor benih lobster bermula ketika Ibu Susi menjabat sebagai Menteri, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia. Peraturan tersebut dikeluarkan karena penangkapan benih yang tidak terkendali membuat hasil tangkapan menurun. Terutama ada di daerah selatan Jawa dan barat Sumatera. Karena itu keluarakan keputusan untuk membatasi pengambilan lobster minimal size 200 gram per ekor.
Sementara Menteri Edhy menilai larangan yang dibuat Susi hanya membuat semakin ramainya penyelundupan. Meskipun keran sudah dibuka, kementrian ingin ekspor benih lobster dengan terstruktur dan memberi nilai tambah kepada masyarakat. Namun, rencana ini pun masih dalam tahap wacana. Pihaknya masih mengkaji semua kemungkinan, belum ada keputusan resmi dan mutlak. Pada prinsipnya, Kementrian ingin kelestarian dan mata pencaharian nelayan berjalan beriringan.
Jikalau memang sudah disahkan, akan ada banyak sekali pengawasan yang menjadi faktor kunci terkait ekspor benih lobster ini. Banyaknya pengawasan serta syarat akan membuat para nelayan untuk semakin hati-hati. Aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Juknis dan dalam waktu dekat Pemerintah yang akan menetapkan ini sebagai PNBP di sektor kelautan dan perikanan. Kementerian pun hanya memberikan rekomendasi kepada sembilan perusahaan calon eskportir benih losbter yang telah melakukan kegiatan pembudidayaan. Dan itupun harus ditunjukan dengan bukti perusahaan telah melakukan panen secara kontinyu dan telah melepasliarkan losbter sebanyak 2 persen dari hasil pembudidayaan dengan ukuran sesuai hasil panen. Artinya, ekspor benih baru bisa dilakukan 16 bulan s.d. 20 bulan yang akan datang minimal dua kali panen.
0 Comments:
Posting Komentar