Dalam melaksanakan tugas pokok Polri di era Reformasi ini, maka diperlukan sistem operasional Polri yang disusun secara terencana, sistematis, dan bersinergi guna terpeliharanya Kamtibmas demi terwujudnya Keamanan dalam Negeri.
Maka pada artikel kali ini, penulis akan menjelaskan dan menjabarkan sedikit mengenai Fungsi Teknis Kepolisian agar pembaca dapat mengetahui dan memahami. Adapun beberapa Fungsi Teknis Kepolisian antara lain:
1. FUNGSI TEKNIS SABHARA
A. Pengertian.1) Sabhara merupakan singkatan dari samapta
bhayangkara yang berarti fungsi kepolisian yang harus
selalu siap siaga untuk mencegah supaya tidak terjadi
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sabhara merupakan salah satu fungsi operasional
kepolisian yang di beri tugas dan wewenang bersifat
preventif;
2) Fungsi teknis Sabhara adalah sekelompok pekerjaan,
kegiatan, usaha yang memerlukan keahlian dan
keterampilan khusus Sabhara Polri dalam rangka
menyelenggarakan tugas pokok Polri (terutama tugastugas yang berkaitan dengan upaya preventif);
3) Preventif (pencegahan) adalah segala usaha, kegiatan
dan tindakan yang dilakukan untuk mencegah terhadap
kemungkinan yang akan terjadi baik ancaman maupun
gangguan kamtibmas.
B. Tugas Pokok Fungsi Teknis Sabhara
Tugas pokok Sabhara adalah melaksanakan fungsi Kepolisian
tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan
Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli
dengan sasaran pokoknya adalah:
1) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat;
2) Meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi anggota
masyarakat yang berniat melakukan pelanggaran hukum;
3) Melaksanakan tindakan represif tahap awal serta bentuk
gangguan Kamtibmas;
4) Melaksanakan penegakan hukum terbatas (Gakkumtas)
Contoh: Tipiring;
5) Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas opsnal
Kepolisian;
6) Melaksanakan Search And Resque (SAR) terbatas.
C. Peran Operasional Fungsi Teknis Sabhara
1) Turjawali:
a) Pengaturan;
b) Penjagaan;
c) Pengawalan;
d) Patroli.
2) TPTKP;
3) Dalmas;
4) Tipiring;
5) Negosiasi;
6) Bantuan SAR.
2. FUNGSI TEKNIS LALU LINTAS
B. Pengertian.1) Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang
Lalu lintas;
2) Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan
bagi Lalu lintas umum, yang berada pada permukaan
tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan
tanah dan atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel;
3) Keamanan Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau
Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,
dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas;
4) Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah
suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko
kecelakaan selama berLalu lintas yang disebabkan oleh
manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan;
5) Ketertiban Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
keadaan berLalu lintas yang berlangsung secara teratur
sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna
Jalan;
6) Kelancaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
keadaan berLalu lintas dan penggunaan angkutan yang
bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan;
7) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu lintas dan
Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang
saling berhubungan dengan melalui penggabungan,
pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data
yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu lintas dan
Angkutan Jalan.
2. Tugas Pokok Fungsi Teknis Lalu Lintas
Tugas Polisi Lalu lintas
Adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu lintas
yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan
dalam pengendalian Lalu lintas untuk mencegah dan
meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman
agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan
kelancaran Lalu lintas di jalan umum.
3. Peran Operasional Fungsi Teknis Lalu Lintas
1) Petugas penegakkan hukum Lalu lintas;
2) Petugas penyidik kecelakaan Lalu lintas;
3) Petugas yang memiliki kewenangan tugas Polisi
umum;
4) Petugas pendidik masyarakat dalam bidang Lalu
lintas;
5) Petugas yang menyelenggarakan
registrasi/identifikasi terhadap pengemudi dan
kendaraan bermotor;
6) Pengkajian melalui Sispulahjianta guna mengambil
langkah, tindakan maupun kebijaksanaan baik
dalam bentuk kegiatan rutin maupun operasonal
kepolisian;
7) Sebagai unsur bantuan komunikasi taktis melalui
kegiatan patroli dalam bentuk pelayanan dan
reaksi cepat (mobilitas tinggi);
8) Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat yang senantiasa mengutamakan
perlindungan dan pelayanan terhadap setiap
pemakai jalan;
9) Unsur bantuan komunikasi dan lain-lain.
3. FUNGSI TEKNIS INTELIJEN
A. Pengetian.1). Intelijen berasal dari kata Intelijensia yang artinya adalah
kecerdasan atau kecakapan berfikir. Dari kata intelijen ini
dituntut setiap personel intelijen harus cerdas dan cakap
serta dapat memanfaatkan indera, ilmu pengetahuan dan
teknologi serta situasi dan kondisi (Politik, Ekonomi, Sosial
Budaya dan Keamanan) untuk keberhasilan tugas
Kepolisian;
2). Intelijen adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang
dilakukan secara terencana dan terarah oleh personel
organisasi intelijen melalui kegiatan penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan untuk menghasilkan produk
intelijen sebagai bahan pengambilan keputusan dan tindakan
atau perumusan kebijaksanaan;
3). Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disingkat Intelkam
Polri adalah Intelijen yang diimplementasikan dalam
penyelenggaraan fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi
pemerintahan negara, dalam rangka mewujudkan keamanan
dalam negeri.
B. Tugas Pokok Fungsi Teknis Intelijen
Tugas pokok intelijen keamanan Polri yaitu membina dan
menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan,
baik bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan
manajemen polri maupun guna mendukung pelaksanaan
tugas-tugas pemerintah dalam rangka mewujudkan
keamanan dalam negeri.
Tugas pokok intelkam polri sebagaimana tersebut diatas
dilaksanakan melalui:
a. Penyelidikan terhadap fenomena kehidupan masyarakat yang menjadi potensi gangguan, ambang gangguan
dan gangguan nyata keamanan;
1). Kontra intelijen terhadap pihak tertentu yang berupaya
menciptakan gangguan keamanan masyarakat;
2). Melaksanakan cipta kondisi yang menguntungkan bagi
pelaksanaan tugas dan situasi keamanan yang
kondusif;
3). Pengkajian terhadap perkembangan lingkungan
strategis yang berpotensi menimbulkan gangguan
keamanan;
4). Mengembangkan dan memanfaatkan teknologi intelijen
guna mendukung pelaksanaan tugas pokok intelijen
keamanan polri;
5). Kerjasama nasional dan internasional di bidang intelijen
baik bidang pembinaan maupun bidang operasional.
3. Peran Operasional Fungsi Teknis Intelijen
Dalam pelaksanan tugas Polri, Intelijen Keamanan Polri
memiliki peranan:
1) Pendeteksi dan pemberi peringatan dini dalam
penentuan kebijakan pimpinan Polri;
2) Pengarah dalam penyelenggaraan kegiatan operasional
dan pembinaan Polri;
3) Pengaman kebijakan pimpinan Polri baik di tingkat
pusat maupun kewilayahan untuk kepentingan nasional;
4) Pencipta kondisi dalam mendukung pelaksanaan tugas
Polri untuk mewujudkan keamanan dalam negeri;
5) Penyelenggara pelayanan kepolisian di bidang Intelkam
Polri;
6) Pengemban fungsi intelijen nasional.
4. FUNGSI TEKNIS BINMAS
A. Pengertian.
Pembinaan Masyarakat (Binmas) adalah segala
kegiatan dan pekerjaan yang meliputi proses
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengendalian dalam rangka membimbing, mendorong,
mengarahkan dan menggerakan masyarakat untuk taat
kepada perturan,/perundang-undangan dan normanorma social lainnya serta berperan aktif menciptakan,
memelihara dan meningkatkan ketertibandan
keamanan bagi diri dan lingkungannya dalam bentuk
sitem keamanan swkarsa. (Keputusan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor :
Kep/307/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembinaan Masyarakat Dalam Tugas
Kepolisian Pre-Emtif dan Preventif).
B. Tugas Pokok Fungsi Teknis Binmas.
1) Tugas pokok Fungsi Teknis Binmas
adalah menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan
masyarakat guna terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, terbinanya peran serta masyarakat dalam
system keamanan swakarsa dan terwujudnya situasi
dan kondisi yang memperkecil kemungkinan terjadinya
potensi gangguan kamtibmas, termasuk mencegah dan
menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
2) Fungsi di Fungsi Teknis Binmas
Adalah segala usaha dan kegiatan membimbing,
mendorong, mengarahkan dan menggerakan
masyarakat dalam rangka ikut serta scara aktif
melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban
masyarakat (binkamtibmas) yang meliputi pembinaan
kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta menjadikan masyarakat mampu mengamankan
diri dan lingkungannya secara swakarsa.
C. Peran Operasional Fungsi Teknis Binmas
a) Pengendali Masyarakat
Dalam pelaksanaan peran ini Polri mengarahkan
sekaligus mengawasi kegiatan masyarakat agar
peraturan perundang-undangan yang berlaku
bekerja dengan baik dan berfungsi efektif
mengatur dan menertibkan masyarakat dalam
rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban
umum.
b) Pengarah dan penggerak masyarakat
Dalam peran ini Polri mendorong dan
membimbing masyarakat menyesuaikan diri
menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi
sesuai dengan kebijakan-kebijakan pembangunan
negara/pemerintah. Polri menggerakkan
masyarakat melakukan upaya-upaya mewujudkan
keamanan dan ketertiban sehingga pembangunan
berjalan lancar.
c) Pemberdaya potensi masyarakat
Dalam peran ini Polri memperkuat dan
memperteguh semangat masyarakat mewujudkan
kesejahteraan, dengan cara memberi petunjuk,
arah, bimbingan dan pelatihan tentang upayaupaya pencegahan dan cara mengatasi gangguan
kamtibmas. Polri memberi perlindungan dengan menjaga hak-hak azasi tiap individu.Hak-hak
politik, jiwa raga dan hak milik warga masyarakat.
5. FUNGSI TEKNIS RESKRIM
A. Pengertian.Reserse Polri adalah Fungsi Teknis yang melaksanakan penyelidikan,
penyidikan, dan koordinasi serta pengawasan terhadap Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Undang-undang nomor
8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
B. Tugas Pokok Fungsi Teknis Reskrim.
Fungsi reserse adalah menyelenggarakan segala usaha, kegiatan,
dan pekerjaan yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi
reserse kepolisian dalam rangka penyidikan tindak pidana, yang
meliputi reserse umum, ekonomi, narkoba, uang palsu, koordinator
dan pengelolaan pusat Informasi Kriminal.
C. Peran Operasional Fungsi Teknis Reskrim
1) Peranan Reserse dalam Sistem Operasi Polri
Dalam sistem operasional Polri, reserse berperan sebagai fungsi
pamungkas yang bertugas menanggulangi/ melaksanakan
penindakan terhadap kriminalitas yang terjadi (Ancaman Faktual).
2) Peranan Reserse dalam Sistem Peradilan Pidana
a) Sebagai Penyelidik
Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) yang
mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana, kewenangan
sebagai penyelidik diserahkan sepenuhnya kepada Polri
(semua pejabat Kepolisian Negera Republik Indonesia)
termasuk pengembang fungsi Reserse.
Seorang penyelidik mempunyai wewenang sebagaimana
yang ditetapkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf a KUHAP, yaitu
menerima laporan/pengaduan, mencari keterangan dan
barang bukti, menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai
untuk memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan
lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Berdasarkan
hasil penyelidikan tersebut, apabila ternyata diperoleh
keterangan dan bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan, barulah terhadap suatu peristiwa tersebut dilakukan kegiatan
penyidikan oleh penyidik.
b) Sebagai Penyidik
Penyidik Polri diberi wewenang sebagaimana tercantum
dalam pasal 7 ayat 1 tentang KUHAP dan pasal 16 Undangundang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Tugas penyidikan banyak menyentuh hak
asasi manusia, seperti halnya dengan kegiatan penindakan
yang meliputi: pemanggilan, penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan. Semua kegiatan tersebut
pada dasarnya membatasi hak kebebasan seseorang, yang
apabila dilakukan penyimpangan dari ketentuan hukum yang
ada, dapat menimbulkan akibat hukum terhadap penyidik.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983
menetapkan bahwa Penyidik adalah Pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya
berpangkat AIPDA. Dari bunyi pasal ini menunjukkan bahwa
setiap anggota Polri adalah penyelidik yang berwenang
melakukan penyelidikan, namun tidak setiap anggota Polri
berwenang melakukan penyidikan.
c) Sebagai Koordinator dan Pengawasan terhadap PPNS
Dalam pasal 7 ayat 2 KUHAP menyatakan bahwa PPNS
mempunyai wewenang khusus sesuai undang-undang yang
menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam
pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan
pengawasan penyidik Polri.
sumber: bahan ajar DASAR FUNGSI TEKNIS KEPOLISIAN (Lemdiklat Polri T.A. 2019)