Dalam melaksanakan tugas pokok Polri di era Reformasi ini, maka diperlukan sistem operasional Polri yang disusun secara terencana, sistematis, dan bersinergi guna terpeliharanya Kamtibmas demi terwujudnya Keamanan dalam Negeri.
Maka pada artikel kali ini, penulis akan menjelaskan dan menjabarkan sedikit mengenai Fungsi Teknis Kepolisian agar pembaca dapat mengetahui dan memahami. Adapun beberapa Fungsi Teknis Kepolisian antara lain:
1. FUNGSI TEKNIS SABHARA
A. Pengertian.
1) Sabhara merupakan singkatan dari samapta bhayangkara yang berarti fungsi kepolisian yang harus selalu siap siaga untuk mencegah supaya tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sabhara merupakan salah satu fungsi operasional kepolisian yang di beri tugas dan wewenang bersifat preventif;
2) Fungsi teknis Sabhara adalah sekelompok pekerjaan, kegiatan, usaha yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus Sabhara Polri dalam rangka menyelenggarakan tugas pokok Polri (terutama tugastugas yang berkaitan dengan upaya preventif);
3) Preventif (pencegahan) adalah segala usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk mencegah terhadap kemungkinan yang akan terjadi baik ancaman maupun gangguan kamtibmas.
B. Tugas Pokok Fungsi Teknis Sabhara
Tugas pokok Sabhara adalah melaksanakan fungsi Kepolisian tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli dengan sasaran pokoknya adalah:
1) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;
2) Meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi anggota masyarakat yang berniat melakukan pelanggaran hukum;
3) Melaksanakan tindakan represif tahap awal serta bentuk gangguan Kamtibmas;
4) Melaksanakan penegakan hukum terbatas (Gakkumtas) Contoh: Tipiring;
5) Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas opsnal Kepolisian;
6) Melaksanakan Search And Resque (SAR) terbatas.
C. Peran Operasional Fungsi Teknis Sabhara
1) Turjawali:
a) Pengaturan;
b) Penjagaan;
c) Pengawalan;
d) Patroli.
2) TPTKP;
3) Dalmas;
4) Tipiring;
5) Negosiasi;
6) Bantuan SAR.
2. FUNGSI TEKNIS LALU LINTAS
B. Pengertian.
1) Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang Lalu lintas;
2) Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel;
3) Keamanan Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas;
4) Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berLalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan;
5) Ketertiban Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berLalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan;
6) Kelancaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berLalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan;
7) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
2. Tugas Pokok Fungsi Teknis Lalu Lintas
Tugas Polisi Lalu lintas Adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu lintas di jalan umum.
3. Peran Operasional Fungsi Teknis Lalu Lintas
1) Petugas penegakkan hukum Lalu lintas;
2) Petugas penyidik kecelakaan Lalu lintas;
3) Petugas yang memiliki kewenangan tugas Polisi umum;
4) Petugas pendidik masyarakat dalam bidang Lalu lintas;
5) Petugas yang menyelenggarakan registrasi/identifikasi terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor;
6) Pengkajian melalui Sispulahjianta guna mengambil langkah, tindakan maupun kebijaksanaan baik dalam bentuk kegiatan rutin maupun operasonal kepolisian;
7) Sebagai unsur bantuan komunikasi taktis melalui kegiatan patroli dalam bentuk pelayanan dan reaksi cepat (mobilitas tinggi);
8) Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang senantiasa mengutamakan perlindungan dan pelayanan terhadap setiap pemakai jalan;
9) Unsur bantuan komunikasi dan lain-lain.
3. FUNGSI TEKNIS INTELIJEN
A. Pengetian.
1). Intelijen berasal dari kata Intelijensia yang artinya adalah kecerdasan atau kecakapan berfikir. Dari kata intelijen ini dituntut setiap personel intelijen harus cerdas dan cakap serta dapat memanfaatkan indera, ilmu pengetahuan dan teknologi serta situasi dan kondisi (Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Keamanan) untuk keberhasilan tugas Kepolisian;
2). Intelijen adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah oleh personel organisasi intelijen melalui kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk menghasilkan produk intelijen sebagai bahan pengambilan keputusan dan tindakan atau perumusan kebijaksanaan;
3). Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disingkat Intelkam Polri adalah Intelijen yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
B. Tugas Pokok Fungsi Teknis Intelijen
Tugas pokok intelijen keamanan Polri yaitu membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan, baik bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Tugas pokok intelkam polri sebagaimana tersebut diatas dilaksanakan melalui:
a. Penyelidikan terhadap fenomena kehidupan masyarakat yang menjadi potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata keamanan;
1). Kontra intelijen terhadap pihak tertentu yang berupaya menciptakan gangguan keamanan masyarakat;
2). Melaksanakan cipta kondisi yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas dan situasi keamanan yang kondusif;
3). Pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategis yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan;
4). Mengembangkan dan memanfaatkan teknologi intelijen guna mendukung pelaksanaan tugas pokok intelijen keamanan polri;
5). Kerjasama nasional dan internasional di bidang intelijen baik bidang pembinaan maupun bidang operasional.
3. Peran Operasional Fungsi Teknis Intelijen
Dalam pelaksanan tugas Polri, Intelijen Keamanan Polri memiliki peranan:
1) Pendeteksi dan pemberi peringatan dini dalam penentuan kebijakan pimpinan Polri;
2) Pengarah dalam penyelenggaraan kegiatan operasional dan pembinaan Polri;
3) Pengaman kebijakan pimpinan Polri baik di tingkat pusat maupun kewilayahan untuk kepentingan nasional;
4) Pencipta kondisi dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri untuk mewujudkan keamanan dalam negeri;
5) Penyelenggara pelayanan kepolisian di bidang Intelkam Polri;
6) Pengemban fungsi intelijen nasional.
4. FUNGSI TEKNIS BINMAS
A. Pengertian.
Pembinaan Masyarakat (Binmas) adalah segala kegiatan dan pekerjaan yang meliputi proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dalam rangka membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakan masyarakat untuk taat kepada perturan,/perundang-undangan dan normanorma social lainnya serta berperan aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertibandan keamanan bagi diri dan lingkungannya dalam bentuk sitem keamanan swkarsa. (Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/307/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Masyarakat Dalam Tugas Kepolisian Pre-Emtif dan Preventif).
B. Tugas Pokok Fungsi Teknis Binmas.
1) Tugas pokok Fungsi Teknis Binmas adalah menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan masyarakat guna terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, terbinanya peran serta masyarakat dalam system keamanan swakarsa dan terwujudnya situasi dan kondisi yang memperkecil kemungkinan terjadinya potensi gangguan kamtibmas, termasuk mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
2) Fungsi di Fungsi Teknis Binmas Adalah segala usaha dan kegiatan membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakan masyarakat dalam rangka ikut serta scara aktif melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (binkamtibmas) yang meliputi pembinaan kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjadikan masyarakat mampu mengamankan diri dan lingkungannya secara swakarsa.
C. Peran Operasional Fungsi Teknis Binmas
a) Pengendali Masyarakat Dalam pelaksanaan peran ini Polri mengarahkan sekaligus mengawasi kegiatan masyarakat agar peraturan perundang-undangan yang berlaku bekerja dengan baik dan berfungsi efektif mengatur dan menertibkan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.
b) Pengarah dan penggerak masyarakat Dalam peran ini Polri mendorong dan membimbing masyarakat menyesuaikan diri menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi sesuai dengan kebijakan-kebijakan pembangunan negara/pemerintah. Polri menggerakkan masyarakat melakukan upaya-upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban sehingga pembangunan berjalan lancar.
c) Pemberdaya potensi masyarakat Dalam peran ini Polri memperkuat dan memperteguh semangat masyarakat mewujudkan kesejahteraan, dengan cara memberi petunjuk, arah, bimbingan dan pelatihan tentang upayaupaya pencegahan dan cara mengatasi gangguan kamtibmas. Polri memberi perlindungan dengan menjaga hak-hak azasi tiap individu.Hak-hak politik, jiwa raga dan hak milik warga masyarakat.
5. FUNGSI TEKNIS RESKRIM
A. Pengertian.
Reserse Polri adalah Fungsi Teknis yang melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan koordinasi serta pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
B. Tugas Pokok Fungsi Teknis Reskrim.
Fungsi reserse adalah menyelenggarakan segala usaha, kegiatan, dan pekerjaan yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi reserse kepolisian dalam rangka penyidikan tindak pidana, yang meliputi reserse umum, ekonomi, narkoba, uang palsu, koordinator dan pengelolaan pusat Informasi Kriminal.
C. Peran Operasional Fungsi Teknis Reskrim
1) Peranan Reserse dalam Sistem Operasi Polri Dalam sistem operasional Polri, reserse berperan sebagai fungsi pamungkas yang bertugas menanggulangi/ melaksanakan penindakan terhadap kriminalitas yang terjadi (Ancaman Faktual).
2) Peranan Reserse dalam Sistem Peradilan Pidana
a) Sebagai Penyelidik
Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) yang mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana, kewenangan sebagai penyelidik diserahkan sepenuhnya kepada Polri (semua pejabat Kepolisian Negera Republik Indonesia) termasuk pengembang fungsi Reserse. Seorang penyelidik mempunyai wewenang sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf a KUHAP, yaitu menerima laporan/pengaduan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai untuk memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, apabila ternyata diperoleh keterangan dan bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan, barulah terhadap suatu peristiwa tersebut dilakukan kegiatan penyidikan oleh penyidik.
b) Sebagai Penyidik
Penyidik Polri diberi wewenang sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat 1 tentang KUHAP dan pasal 16 Undangundang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas penyidikan banyak menyentuh hak asasi manusia, seperti halnya dengan kegiatan penindakan yang meliputi: pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Semua kegiatan tersebut pada dasarnya membatasi hak kebebasan seseorang, yang apabila dilakukan penyimpangan dari ketentuan hukum yang ada, dapat menimbulkan akibat hukum terhadap penyidik. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 menetapkan bahwa Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya berpangkat AIPDA. Dari bunyi pasal ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri adalah penyelidik yang berwenang melakukan penyelidikan, namun tidak setiap anggota Polri berwenang melakukan penyidikan.
c) Sebagai Koordinator dan Pengawasan terhadap PPNS Dalam pasal 7 ayat 2 KUHAP menyatakan bahwa PPNS mempunyai wewenang khusus sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
sumber: bahan ajar DASAR FUNGSI TEKNIS KEPOLISIAN (Lemdiklat Polri T.A. 2019)
0 Comments:
Posting Komentar