INGIN MENGURUS SKCK? SIMAK PENJELASAN BERIKUT INI....


Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam Polri kepada seorang warga masyarakat atau pemohon unutk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang berkaitan dengan kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Adapun masa berlaku dari awal terbitnya SKCK yakni selama 6 (enam) bulan, dan apabila sudah melewati waktu tersebut maka apabila dirasa perlu SKCK dapat diperpanjang.

Adapun syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK sebagai berikut:

1. Apabila pemohon berkewarganegaraan Indonesia maka persyaratannya antara lain:

a. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;

b. Fotokopi Paspor;

c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

d. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir;

e. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

f. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh;

2.  Apabila pemohon berkewarganegaraan asing maka persyaratannya antara lain:

a. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA;

b. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI);

c. Fotokopi Paspor;

d. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

e. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI;

f. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian;

g. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh;

0 Comments:

Posting Komentar