Adapun syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK sebagai berikut:
1. Apabila pemohon berkewarganegaraan Indonesia maka persyaratannya antara lain:
a. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;
b. Fotokopi Paspor;
c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
d. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir;
e. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
f. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh;
2. Apabila pemohon berkewarganegaraan asing maka persyaratannya antara lain:
a. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA;
b. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI);
c. Fotokopi Paspor;
d. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
e. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI;
f. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian;
g. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh;
0 Comments:
Posting Komentar