Adok adalah gelar adat Lampung yang diberikan kepada seseorang berdasarkan kedudukan dan fungsinya pada masyarakat adat dalam Kesebatinan. Adok tidak diberikan secara serta merta melainkan harus mempunyai kesatuan masyarakat adat yang diberi nama Kesebatinan serta tata titi maupun aturan dalam pemberian Adok yang ada.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemberian Adok sebagai berikut:
a. Pengambilan Adok pertama untuk berdirinya sebuah Kesebatinan harus memperhatikan asal marga dan silsilah orang yang akan diangkat menjadi Saibatin.
b. Pemberian Adok harus sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam masyarakat atau kelompok adat (tingkatan Adok).
c. Orang yang akan diberikan Adok pada saat pernikahan anak laki dari keluarga tersebut, maka Adok yang akan diberikan bernama Adok Ngukha (Gelar Muda). Sedangkan orang tua yang telah mempunyai menantu pertama, maka Adok yang diberikan bernama Adok Tuha (Gelar Tua).
Contoh:
Kepala Suku Kiri yang bernama Mansyur memilik Adok Ngukha yaitu Khaja Perwira Bumi. Ia mempunyai anak laki tertua yang bernama Mahmud. Ketika Mahmud menikah dia diberikan Adok Ngukha yaitu Khaja Perwira Makhga. Sedangkan Ayahnya Mansyur, diberikan Adok Tuha yaitu Himpunan dan gelar Raja nya diberikan kepada anaknya yaitu Mahmud. Sehingga Mahmud yang bergelar Khaja Perwira Makhga adalah pemimpin Suku Kiri yang baru.
2. Tingkatan Adok
Adapun tingkatan Adok pada masyarakat Lampung Saibatin yaitu:
a. Bangsawan (Pandia Pakusakha)
1) Bangsawan Tinggi:
- Sultan/Suttan/Suntan
- Pengikhan
- Dalom Pengikhan
- Dalom
- Batin
2) Bangsawan Menengah:
- Khaja
- Khadin
- Minak
3) Bangsawan Bawah:
- Kimas
- Mas
b. Punggawa (Khakhayakhan)
1) Mentekhi/Jaga
2) Cahaya/Pukhba
3) Jimpang/Layang
4) Bunga/Muda
Foto di atas merupakan pasangan pengantin yang diberikan Adok "Muda Satria" dan "Ayu Persada".
0 Comments:
Posting Komentar