FUNGSI TEKNIS KEPOLISIAN


Dalam melaksanakan tugas pokok Polri di era Reformasi ini, maka diperlukan sistem operasional Polri yang disusun secara terencana, sistematis, dan bersinergi guna terpeliharanya Kamtibmas demi terwujudnya Keamanan dalam Negeri.

Maka pada artikel kali ini, penulis akan menjelaskan dan menjabarkan sedikit mengenai Fungsi Teknis Kepolisian agar pembaca dapat mengetahui dan memahami. Adapun beberapa Fungsi Teknis Kepolisian antara lain:

1. FUNGSI TEKNIS SABHARA

A. Pengertian.

1) Sabhara merupakan singkatan dari samapta bhayangkara yang berarti fungsi kepolisian yang harus selalu siap siaga untuk mencegah supaya tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sabhara merupakan salah satu fungsi operasional kepolisian yang di beri tugas dan wewenang bersifat preventif;  

2) Fungsi teknis Sabhara adalah sekelompok pekerjaan, kegiatan, usaha yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus Sabhara Polri dalam rangka menyelenggarakan tugas pokok Polri (terutama tugastugas yang berkaitan dengan upaya preventif);  

3) Preventif (pencegahan) adalah segala usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk mencegah terhadap kemungkinan yang akan terjadi baik ancaman maupun gangguan kamtibmas.

B. Tugas Pokok Fungsi Teknis Sabhara

Tugas pokok Sabhara adalah melaksanakan fungsi Kepolisian tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli dengan sasaran pokoknya adalah:

1) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;

2) Meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi anggota masyarakat yang berniat melakukan pelanggaran hukum;

3) Melaksanakan tindakan represif tahap awal serta bentuk gangguan Kamtibmas; 

4) Melaksanakan penegakan hukum terbatas (Gakkumtas) Contoh: Tipiring; 

5) Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas opsnal Kepolisian;

6) Melaksanakan Search And Resque (SAR) terbatas. 

C. Peran Operasional Fungsi Teknis Sabhara

1) Turjawali: 

a) Pengaturan; 

b) Penjagaan; 

c) Pengawalan; 

d) Patroli. 

2) TPTKP; 

3) Dalmas; 

4) Tipiring; 

5) Negosiasi; 

6) Bantuan SAR.  

2. FUNGSI TEKNIS LALU LINTAS 

B. Pengertian.

1) Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang Lalu lintas; 

2) Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel;

3) Keamanan Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas; 

4) Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berLalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan; 

5) Ketertiban Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berLalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan; 

6) Kelancaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berLalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan; 

7) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

2. Tugas Pokok Fungsi Teknis Lalu Lintas

Tugas Polisi Lalu lintas Adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu lintas di jalan umum.  

3. Peran Operasional Fungsi Teknis Lalu Lintas

1) Petugas penegakkan hukum Lalu lintas; 

2) Petugas penyidik kecelakaan Lalu lintas; 

3) Petugas yang memiliki kewenangan tugas Polisi umum; 

4) Petugas pendidik masyarakat dalam bidang Lalu lintas; 

5) Petugas yang menyelenggarakan registrasi/identifikasi terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor; 

6) Pengkajian melalui Sispulahjianta guna mengambil langkah, tindakan maupun kebijaksanaan baik dalam bentuk kegiatan rutin maupun operasonal kepolisian; 

7) Sebagai unsur bantuan komunikasi taktis melalui kegiatan patroli dalam bentuk pelayanan dan reaksi cepat (mobilitas tinggi); 

8) Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang senantiasa mengutamakan perlindungan dan pelayanan terhadap setiap pemakai jalan; 

9) Unsur bantuan komunikasi dan lain-lain. 

3. FUNGSI TEKNIS INTELIJEN

A. Pengetian.

1). Intelijen berasal dari kata Intelijensia yang artinya adalah kecerdasan atau kecakapan berfikir. Dari kata intelijen ini dituntut setiap personel intelijen harus cerdas dan cakap serta dapat memanfaatkan indera, ilmu pengetahuan dan teknologi serta situasi dan kondisi (Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Keamanan) untuk keberhasilan tugas Kepolisian; 

2). Intelijen adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah oleh personel organisasi intelijen melalui kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk menghasilkan produk intelijen sebagai bahan pengambilan keputusan dan tindakan atau perumusan kebijaksanaan; 

3). Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disingkat Intelkam Polri adalah Intelijen yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.

B. Tugas Pokok Fungsi Teknis Intelijen

Tugas pokok intelijen keamanan Polri yaitu membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan, baik bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Tugas pokok intelkam polri sebagaimana tersebut diatas dilaksanakan melalui: 

a. Penyelidikan terhadap fenomena kehidupan masyarakat yang menjadi potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata keamanan; 

1). Kontra intelijen terhadap pihak tertentu yang berupaya menciptakan gangguan keamanan masyarakat; 

2). Melaksanakan cipta kondisi yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas dan situasi keamanan yang kondusif; 

3). Pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategis yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan; 

4). Mengembangkan dan memanfaatkan teknologi intelijen guna mendukung pelaksanaan tugas pokok intelijen keamanan polri; 

5). Kerjasama nasional dan internasional di bidang intelijen baik bidang pembinaan maupun bidang operasional.

3. Peran Operasional Fungsi Teknis Intelijen

Dalam pelaksanan tugas Polri, Intelijen Keamanan Polri memiliki peranan:

1) Pendeteksi dan pemberi peringatan dini dalam penentuan kebijakan pimpinan Polri; 

2) Pengarah dalam penyelenggaraan kegiatan operasional dan pembinaan Polri; 

3) Pengaman kebijakan pimpinan Polri baik di tingkat pusat maupun kewilayahan untuk kepentingan nasional; 

4) Pencipta kondisi dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri untuk mewujudkan keamanan dalam negeri; 

5) Penyelenggara pelayanan kepolisian di bidang Intelkam Polri; 

6) Pengemban fungsi intelijen nasional.  

4. FUNGSI TEKNIS BINMAS 

A. Pengertian.

Pembinaan Masyarakat (Binmas) adalah segala kegiatan dan pekerjaan yang meliputi proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dalam rangka membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakan masyarakat untuk taat kepada perturan,/perundang-undangan dan normanorma social lainnya serta berperan aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertibandan keamanan bagi diri dan lingkungannya dalam bentuk sitem keamanan swkarsa. (Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/307/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Masyarakat Dalam Tugas Kepolisian Pre-Emtif dan Preventif).

B. Tugas Pokok Fungsi Teknis Binmas.

1) Tugas pokok Fungsi Teknis Binmas adalah menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan masyarakat guna terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, terbinanya peran serta masyarakat dalam system keamanan swakarsa dan terwujudnya situasi dan kondisi yang memperkecil kemungkinan terjadinya potensi gangguan kamtibmas, termasuk mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.

2) Fungsi di Fungsi Teknis Binmas Adalah segala usaha dan kegiatan membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakan masyarakat dalam rangka ikut serta scara aktif melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (binkamtibmas) yang meliputi pembinaan kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjadikan masyarakat mampu mengamankan diri dan lingkungannya secara swakarsa.

C. Peran Operasional Fungsi Teknis Binmas

a) Pengendali Masyarakat Dalam pelaksanaan peran ini Polri mengarahkan sekaligus mengawasi kegiatan masyarakat agar peraturan perundang-undangan yang berlaku bekerja dengan baik dan berfungsi efektif mengatur dan menertibkan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum. 

b) Pengarah dan penggerak masyarakat Dalam peran ini Polri mendorong dan membimbing masyarakat menyesuaikan diri menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi sesuai dengan kebijakan-kebijakan pembangunan negara/pemerintah. Polri menggerakkan masyarakat melakukan upaya-upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban sehingga pembangunan berjalan lancar.

 c) Pemberdaya potensi masyarakat Dalam peran ini Polri memperkuat dan memperteguh semangat masyarakat mewujudkan kesejahteraan, dengan cara memberi petunjuk, arah, bimbingan dan pelatihan tentang upayaupaya pencegahan dan cara mengatasi gangguan kamtibmas. Polri memberi perlindungan dengan menjaga hak-hak azasi tiap individu.Hak-hak politik, jiwa raga dan hak milik warga masyarakat.

5. FUNGSI TEKNIS RESKRIM

A. Pengertian.

Reserse Polri adalah Fungsi Teknis yang melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan koordinasi serta pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

B. Tugas Pokok Fungsi Teknis Reskrim.

Fungsi reserse adalah menyelenggarakan segala usaha, kegiatan, dan pekerjaan yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi reserse kepolisian dalam rangka penyidikan tindak pidana, yang meliputi reserse umum, ekonomi, narkoba, uang palsu, koordinator dan pengelolaan pusat Informasi Kriminal.  

C. Peran Operasional Fungsi Teknis Reskrim

1) Peranan Reserse dalam Sistem Operasi Polri Dalam sistem operasional Polri, reserse berperan sebagai fungsi pamungkas yang bertugas menanggulangi/ melaksanakan penindakan terhadap kriminalitas yang terjadi (Ancaman Faktual).

2) Peranan Reserse dalam Sistem Peradilan Pidana

a) Sebagai Penyelidik 

Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) yang mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana, kewenangan sebagai penyelidik diserahkan sepenuhnya kepada Polri (semua pejabat Kepolisian Negera Republik Indonesia) termasuk pengembang fungsi Reserse. Seorang penyelidik mempunyai wewenang sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf a KUHAP, yaitu menerima laporan/pengaduan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai untuk memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, apabila ternyata diperoleh keterangan dan bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan, barulah terhadap suatu peristiwa tersebut dilakukan kegiatan penyidikan oleh penyidik.

b) Sebagai Penyidik 

Penyidik Polri diberi wewenang sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat 1 tentang KUHAP dan pasal 16 Undangundang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas penyidikan banyak menyentuh hak asasi manusia, seperti halnya dengan kegiatan penindakan yang meliputi: pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Semua kegiatan tersebut pada dasarnya membatasi hak kebebasan seseorang, yang apabila dilakukan penyimpangan dari ketentuan hukum yang ada, dapat menimbulkan akibat hukum terhadap penyidik. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 menetapkan bahwa Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekurang-kurangnya berpangkat AIPDA. Dari bunyi pasal ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri adalah penyelidik yang berwenang melakukan penyelidikan, namun tidak setiap anggota Polri berwenang melakukan penyidikan.

c) Sebagai Koordinator dan Pengawasan terhadap PPNS Dalam pasal 7 ayat 2 KUHAP menyatakan bahwa PPNS mempunyai wewenang khusus sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.  

sumber: bahan ajar DASAR FUNGSI TEKNIS KEPOLISIAN (Lemdiklat Polri T.A. 2019) 

5 BAHAN ALAMI UNTUK MENGHILANGKAN JERAWAT DALAM WAKTU SINGKAT

Jerawat menjadi masalah yang sering dialami baik itu untuk wanita atau pria. Jerawat menjadi problem yang sangat meresahkan mengingat dapat mengurangi rasa percaya diri seseorang. Selain menggangu penampilan, rasa percaya diri pun dapat berkurang apabila seseorang memiliki jerawat apabila dalam jumlah yang sangat banyak atau dapat dikatakan parah.

Ada banyak sekali cara untuk menghilangkan jerawat baik secara alami maupun medis. Tentunya cara alami menjadi pilihan bagi mereka yang memiliki masalah jerawat karena tidak perlu mengeluarkan biaya mahal dan dapat dilakukan sendiri di rumah, yang mana bisa dilakukan kapan saja.


Penyebab Jerawat.

Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan jerawat pada kulit antara lain:

1. Adanya perubahan hormon;

2. Masa Pubertas;

3. Perawatan kulit yang salah;

4. Malas mencuci muka;

5. Faktor keturunan;

6. Penggunaan kosmetik yang salah;

7. Efek obat-obatan tertentu;

8. Stres;

9. Paparan debu atau polusi.

Cara Menghilangkan Jerawat

Ada banyak sekali bahan alami yang dapat digunakan untuk menuntaskan masalah jerawat pada kulit antara lain:

1. Lidah Buaya

Lidah Buaya merupakan salah satu bahan alami yang bisa digunakan untuk menghilangkan jerawat. Dengan mengambil gel yang terdapat pada lidah buaya, kemudian digosokan seperti memakai masker lalu diamkan selama 20 s.d. 30 menit setelah itu bilas wajah sampai bersih.

2. Putih Telur

Kandungan enzim yang terdapat pada putih telur dapat digunakan sebagai bahan untuk menghilangkan jerawat secara ampuh. Dengan memisahkan telur antara yang putih dengan kuning, kemudian ditambah air perasan lemon bisa langsung dioleskan pada hwajah. Diamkan selama 15 s.d. 20 menit kemudian bilas dengan air bersih.

3. Bawang Putih

Biasa digunakan sebagai bahan untuk bumbu dapur, ternyata kandungan zat sulfur yang terdapat pada bawang diyakini mampu untuk menghilangkan jerawat dengan cepat. Caranya, ambil satu siung bawang putih kemudian dipotong menjadi beberapa bagian. Setelah itu tempelkan pada jerawat lalu tunggu sampai 15 menit, kemudian bersihkan.

4. Mentimun

Kandungan vitamin dan asam amino yang terdapat pada mentimun diyakini mampu untuk menghilangkan jerawat secara alami. Cukup gunakan masker mentimun pada kulit yang berjerawat secara teratur, dijamin masalah jerawat akan segera teratasi.

5. Air Lemon

Buah yang kaya akan kandungan asam askorbat ini sangat ampuh dan mampu untuk menghilangkan jerawat yang membandel pada kulit dan bekas jerawat yang susah sekali dihilangkan. Caranya, ambil perasan air lemon. Kemudian air itu dapat langsung digunakan pada wajah yang berjerawat, tunggu 10 s.d. 15 menit lalu bilas dengan air bersih.


BUDIDAYA LOBSTER AIR LAUT BAGI PEMULA

Bagi kalian pecinta Seafood , pastinya sudah sangan tidak asing dan sangat familiar dengan hasil laut yang namanya Losbter. Lobster merupakan salah satu jenis hewan denganc ciri memilioki bentuk tubuh mirip dengan udang namun ukuran nya lebih besar atau masyarakat Lampung sering menyebutnya dengan sebutan udang besar.

Dari sekian banyak jenis Lobster, ada dua jenis lobster pada umumnya yaitu lobster air laut dan lobster air tawar  (bercapit dan tidak bercapit). Di pasaran lobster laut tentunya lebih mahal daripada lobster tawar, yang dikarenakan cara budidayanya yang berbeda serta kandungan gizi yang amat baik jika dibanding lobster jenis lain.

Adapun kandungan gizi yang terkandung dalam losbter antara lain:

1. Protein;

2. Lemak;

3. Kalori;

4. Kalsium;

5. Omega 3;

6. Zat besi;

7. Fosfor.

Kandungan gizi di atas, sangatlah penting bagi kesehatan tubuh. Terlebih harga jual Lobster laut yang lumayan terbilang tinggi di pasaran bisa menjadi sebuah motivasi bagi anda yang saat ini ingin memiliki bisnis dan mencoba peruntungan. Selain itu dengan kita bisa membudidayakan sendiri dalam hal bisnis, kita bisa selalu memenuhi kebutuhan gizi keluarga kita di rumah.

Adapun cara untuk melakukan budidaya lobster laut antara lain:


1. Lokasi Budidaya

Kita tidak boleh asal dalam memilih lokasi karena ini sangat mempengaruhi pertumbuhan serta kelangsungan hidup lobter. Begini sedikit penjelasan mengenai lokasi budidaya:

a.  Jarak lokasi harus mudah untuk dijangkau, kita bisa memilih pesisir pantai bahkan teluk untuk membudidayakan lobster;

b. Pilih lokasi yang aman dan jarang terkena badai atau cuaca yang ekskrim;

c. Usahakan lokasi selalu bersih dan bebas dari limbah apapun dan jauh dari pabrik maupun industri;

d. Kedalaman lokasi baiknya sekitar 6 hingga 15 meter di bawah permukaan laut dengan kuat arus sekitar 25 hingga 50 cm per detik;

e. Usahakan lokasi yang dipilih jauh dari pemukiman penduduk atau dermaga;

f. Usahakan jauh dari temapt wisata atau terumbu karang dan tanah berpasir.

2. Media Budidaya

Selain menyiapkan lokasi, penting juga memperhatikan suhu air pada lokasi tersebut yaitu sekiatr 38 hingga 39 derajat celcius dan salinitas air yang mencapai 28 hingga 35 ppt dengan kadar keasaman sekitar 7 hingga 8.

Selanjutnya langkah untuk pembuatan media budidaya antara lain:

a. Bisa menggunakan keramba atau keramba jaring apung;

b. Untuk keramba jaring apung harus menyiapkan jala yang cukup besar sesuai dengan ukuran kolam yang nanti nya akan dibuat;

c. Bisa menggunakan bambu atau rumput laut yang ditenggelamkan di dasar kolam untuk tempat persembunyian lobster;

d. Manfaat dari tempat persembunyian ialah untuk mencegah terjadinya kanibalisme antar losbter saat memasuki pergantian kulit atau sering disebut molting.

3. Bibit Losbter

Permilihan bibit harus dilakukan dengan cara yang tepat agar mendapatkan kualitas lobster yang baik serta layak budidaya. Akan lebih baik jika kita mendapatkan bibit dari menangkapnya sendiri di laut.

Adapun langkah yang kita lakukan dalam hal pemilihan bibit lobster antara lain:

a. Sangat dianjurkan untuk memilih bibit losbter dengan ukuran standar budidaya yaitu  bibit dengan berat 4 gram per ekornya;

b. Setelah mendapatkan bibit lobster dengan kualitas baik, sebaiknya lakukan karantina terlebih dahulu agar losbter tidak stress dan mudah mati;

c. Melakukan penebaran bibit bisa dilakukan saat cuaca sedang tidak terlalu panas yaitu pagi atau sore hari;

d. Bibit harus diapungkan pada permukaan air kolam agar losbter dapat menyesuaikan suhu yang ada pada kolam selama kurang lebih 30 menit;

e. Dalam setiap kolam maksimal diisi sebanyak 50 ekor bibir lobster saja.

4. Pemeliharaan Lobster

Kita harus memperhatikan  cara pemeliharaan yang tepat agar panen melmpah, caranya sangat mudah cukup diberikan pakan dengan baik dan teratur.

Berikut rincian dalam pemeliharaan lobster air laut:

a. Diberikan makan sebanyak dua kali dalam sehari yaitu pada pagi dan sore hari;

b. Jenis pakannya bisa menggunakan daging ikan rucah, bekicot, siptu dan tiram yang sudah dicincang terlebih dahulu;

c. Berikan pakan secukupnya dan jangan terlalu berlebihan agar kebersihan kolam terjaga dan lobster tidak keracunan.

5. Panen Lobster

Berbeda dengan budidaya lainnya, dalam hal memanen lobster ketika sudah  mencapai beratr 120 hingga 200 gram per ekornya. Hal ini sangat bergantung dengan penebaran benih di awal, semakin berat benih maka akan semakin cepat juga panennya.

Adapun tips memanen lobster antara lain:

a. Gunakanlah sarung tangan pada saat memanen;

b. Lepaskan ikatan jala pada saat memanen;

c. Sortir terlebih dahulu dan pilihlah lobster yang sudah layak panen;

d. Pisahkan lobster yang akan di jual, konsumsi dan yang akan dijadikan indukan;

Demikian langkah-langkah yang tepat dan mudah dalam berbudidaya losbter air laut yang sangan praktis untuk diterapkan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca.